MAKALAH
KELOMPOK
BANK
KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH
(Ditujukan
untuk memenuhi nilai mata kuliah Ekonomi Moneter)
Tanto
Heryanto, SE., M.Pd
KELOMPOK
III
Fahad
Fadilah Haz 12610007
Erbi
Sahrul Irawan 12610006
Asep
Deri Nurjaman 12610005
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA
CIANJUR
2013
PEMBAHASAN
I.
PENGELOLAAN BANK KONVENSIONAL
A.
Berbagai pengertian bank :
- Bank sebagai suatu badan yang tugas utamanya menghimpun uang dari pihak ketiga
- Bank adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan
- Bank adalah suatu badan yang tugas utamanya menciptakan kredit
- Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Secara
umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk
untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan
dana tersebut.
Ø Dari beberapa defenisi tersebut dapat
disimpulkan bahwa :
Bank
Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Konvensional memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan dan
menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil- hasil pembangunan,
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional.
B.
Usaha Bank Konvensional meliputi :
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
- memberikan kredit
- menerbitkan surat pengakuan hutang
- membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya
- memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
- menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya
- menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga
- menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
- melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak
- melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
- membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya
- melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
- menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
- melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
II.
PENGELOLAAN BANK SYARIAH
- Pengertian Bank Syariah
Bank
syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama
Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang
memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua
aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan.
- Pengelolaan Dana
Laju
pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset
lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS,
tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha
perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per
tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar,
meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang
memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal
jauh di belakang Malaysia.
Tahun
lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit
(272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran
ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di
Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen
dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan
perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi
kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan
rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya
investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan
perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan
syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau
sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah
bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut
penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah
investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia
untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya
beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah
dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek
besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Adanya
perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat
Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan
mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat
Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba
dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi
ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk
Indonesia 80% beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial.
Meskipun sebagian orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba
tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah
kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi
umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi
sistem perbankan syariah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada
kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah
Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank
Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah.
- Prinsip Perbankan Syariah
Prinsip
syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak
lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa
prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
Pembayaran terhadap
pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan
sebelumnya tidak diperbolehkan.
Pemberi
dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha
institusi yang meminjam dana.
Islam
tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media
pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
Unsur
Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus
mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
Investasi hanya boleh
diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman
keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan
syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan
keseimbangan sistem ekonominya.
- Produk Perbankan Syariah
Ø Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank
berbasis syariah antara lain:
a.
Jasa untuk peminjam dana
- Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
- Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
- Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam).
b.
Jasa untuk penyimpan dana
- Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
- Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
- Fungsi Bank umum syariah
- Manajemen Investasi
Bank-bank Islam
dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak
perwakilan.
- Investasi
Bank-bank Islam
menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal
maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang
konsisten dengan syariah.
- Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat
juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based)
dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan
- Jasa Sosial
Konsep perbankan
Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana
qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran
Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam
memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi
pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup
- Kesimpulan :
Hal
ini sangat disayangkan karena kurangnya pengetahuan tentang prinsip tersebut
sehingga masih banyak masyarakat yang kurang percaya dan kurang merasa mudah
menggunakan fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam prinsip-prinsip Bank
Syari’ah. Didalam perbankaqn syari’ah telah diatur berbagai macam transaksi
yang tidak merugikan bagi kedua pihak. Karena jika sampai ada yang dirugikan
dan dirugikan maka sudah melanggar ajaran Islam itu sendiri. Prinsip perbankan
syari’ah itu sendiri bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits.
III. PRODUK KONVERSIONAL DAN SYARIAH
A.
Produk yang yang ditawarkan oleh perbankan konversional antara lain:
1. Tabungan
Bagi anda yang sering berhubungan dengan bank
pastinya sudah tidak asing lagi dengan produk bank yang saat ini banyak cara
digunakan bank untuk menghimpun dana dari nasabah, dan yang umum berasal dari
tabungan di tabungan itu sendiri bank menawarkan produk mulai tabungan
pendidikan sampai tabungan hari tua. Hal tersebut semata-mata dilakukan oleh
bank untuk menambah keuntungan mereka
2.
Deposito
Lain lagi dengan tabungan, produk perbankan
yang satu ini adalah produk penyimpanan dana tetapi dengan jangka waktu
tertentu, sehingga nasabah hanya bisa mengambil uangnya sesuai dengan lama
deposito yang dipilih, jika dibandingkan dengan tabungan deposito memiliki
penawaran bunga yang jauh lebih besar
3.
Giro
Sedangkan giro merupakan sebuah produk
perbanka yang berfungsi untuk memindah bukukan dana dari rekening nasabah suatu
ke rekening nasabah yang lain. Fungsi
dari giro ini tidak lain untuk
mempermudah transaksi keuangan
4.
Cek
Cek merupakan suatu produk perbankan yang
memudahkan transaksi keuangan. Cek tersebut merupakan surat printah kepada bank
untuk mencairkan dana sebesar dana yang tertera pada cek. Sedangkan cek itu
sendiri terdiri atas beragam jenis salah satunya adalah cek atas nama dan cek
atas unjuk
5.
Kredit
Kredit merupakan sebuah produk perbankan yang
mampu memberikan keuntungan besar pada sektor perbankan. Hal tersebut terjadi
karena dengan kredit bank mendapatkan pendapat berupa selisih tingkat suku bunga kredit dengan
tingkat suku bunga tabungan.
Dari produk kredit itu sendiri bank menawarkan
jenis kredit yang antara lain meliputi kredit modal kerja, kredit
investasi, kredit perdagangan dan kredit
konsumtif
6.
Produk jasa lainnya
Produk perbankan yang tidak kalah penting yang
lain adalah produk jasa lainnya yang antara lain meliputi transfer uang,
transaksi RTGS, transaksi kliring dll
B.
Produk Perbankan Syariah
Sedangkan produk perbankan yang ditawarkan
oleh perbankan syariah mempunyai perbedaan dengan bank konversional hal
tersebut dikarenakan bank syariah yang mengusung nilai-nilai islam dengan
memasukan beragam ajaran islam dalam perbankan syariah
1. Al- Wadiah
Al- wadiah merupakan jasa penitipan yang
disediakan oleh perbankan. Dengan adanya al wadiah. Nasabah bisa menitipkan
dananya di bank dan mengambilnya
sewaktu-waktu. Untuk mempermudah pemahaman mengenal al-wadiah, bisa dibanyangkan ketika seorang nasabah
menabung di bank. Nasabah bebas menitipkan dana mereka di bank dan mereka juga
bebas untuk mengambilnya sewaktu-waktu jika dana tersebut mereka butuhkan jenis
produk ini biasanya menyatu dengan mutharabah, sejenis akad yang digunakan
untuk produk tabungan perbankan
2.
Deposito Mudharabah
Produk bank jenis ini ditemui ketika anda
menyimpan dana di bank (menabung) dalam jangka waktu tertentu. Dengan
menggunakan akad mudharabah, terjadi bagi hasil antara nasabah dari pihak perbankan
yang tercantum dalam prosentase. Sehingga ketika pendapatan bank meningkat maka
bagi hasil yang diperoleh nasabah akan meningkat dan sebaliknya sehingga dengan
menggunakan akad mudharabah tersebut akan terjadi keadilan baik dari sisi bank
maupun nasabah yang membedkan dengan tabungan biasa diposito mudharabah
tersebut hanya bisa dicairkan sesuai dengan tanggal yang ditentukan
3.
Ba’i Al Murabahah
Jenis produk ini biasa digunakan ketika konsumen mengajukan
pinjaman konsumsi kepada pihak perbankan. Dengan menggunakan akad ba’i
murabahah pihak bank membelikan barang yang diinginkan nasabah untuk dijual
kepada nasabah. Untuk mempermudah pemahaman anda mengenai bentuk transaksi ini bisa
diilustrasikan sebagai berikut.
Misal nasabah A ingin membeli mobil. Kemudian
nasabah A mengajukan dana kepada bank. Setelah itu ketika bank menunjukan ajuan
nasabah A maka bank membelikan mobil untuk nasabah A. Setelah mobil dibeli
kemudian bank menjual mobil tersebut dengan tambahan keuntungan. Misalnya harga
beli mobil 300 juta maka bank akan menjualnya sebesar 350 juta. Kemudian untuk
cicilan pembayaran nasabah A bisa
dilakukan secara flat atau kesepakatan awal antara bank dan nasabah A.
4.
Ar-Rahn
Pada produk jenis ini perbankan menawarkan produk kepada nasabah
seperti praktik pada gadai sehingga nasabah bisa menggadaikan barangnya ke bank
untuk mengajukan suatu pinjaman. Praktik gadai yang sat ini dengan marak pada
perbankan syariah adalah gadai emas. Hal itu terjadi selain karena prospek emas
yang meningkat juga dikarenakan kesetabilan emas
5.
Al-Qardh
Produk pebankan jenis ini dikhususkan sebagai
upaya menolong nasabah yang sedang membutuhkan dana tanpa mengharapkan suatu
imbalan ataupun bunga sehingga dari awal jenis akad ini memang tidak
diperuntukan untuk tujuan komersial.Setelah dijelaskan berbagai macam produk
perbankan baik itu pada perbankan konversional maupun perbankan syariah. Anda
tinggal memilih untuk menggunakan produk perbankan yang paling cocok dan
menguntungkan. Hal itu bisa dilihat dari kondisi keungan anda maupun dari
beragam penawaran yang ditawarkan.
Misalnya jika anda memilih menggunakan perbankan konversional. Tidak ada salahnya jika anda melihat tingkat
suku bunga yang ditawarkan oleh pihak bank. Sedangkan jika anda menggunakan
perbankan bank syariah. Yang patut dipertimbangkan adalah kinerja perbankan
yang bersangkutan serta bagi hasil yang ditawarkan.
IV. PERBEDAAN BANK
KONVERSIONAL DAN BANK SYARIAH
Bank Syariah adalah sebuah
lembaga perbankan yang pada prinsipnya berpegang pada syariat Islam, mempunyai
sistem operasi di mana ia tidak mengandalkan pada
bunga. sedangkan Bank Konvensional adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Perbankan Konvesional :
- Sistem pendapatan berupa bunga yang sudah ditentukan dimuka oleh bank
- Hubungan antara nasabah dan bank adalah kreditur – debitur
- Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan kebijakan
- Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat tidak ada
Perbankan
Syariah :
- Sistem pendapatan bukan dengan bunga tetapi dengan prinsip : mudarabah ( bagi hasil) waidah (titipan),ijarah ( sewa ), murabahah ( penjualan kembali )
- Hubungan antara nasabah dengan bank adalah hubungan kemitraan
- Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan prinsip syariah ( syariah complaiance )
- Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat harus sesuai dengan fatwa dewan
v Perbedaan yang mendasar antara bank syariah
dengan bank konvensional, antara lain :
1.
Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional
dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank
syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan
bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang
sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah,
dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual
beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian
sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan
asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti
sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa
mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju
pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal
untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar
disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.
2.
Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah
dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi
jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan
upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah
membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan
menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan
kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana.
Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja
tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut
diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung
risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang
dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka
antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun
risiko.
Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary
yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam,
dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian,
dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan
pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang
disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah.
Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan
bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin
kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi
hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu
kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan
nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan
ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.
Dengan demikian sistem bagi hasil membuat
besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya
keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar
pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan
banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah
keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari
dana yang disimpannya saja.
3.
Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola
zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya
dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada
bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)
4.
Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank
syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi
segala aktifitas bank agar selalu
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah
Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga
keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan
menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki
otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan
sangsi.
- Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan
Jika bank
konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi
hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini
ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank
dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing
pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan
sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda
dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung
dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di
cabang bank syariah. (Kusuma Asda Sandra)
PINJAMAN THERESA
BalasHapusKami saat ini menyediakan pinjaman untuk taruhan Asia Tengah, Amerika, dunia liar
negara, dll. @ 2% Suku Bunga tanpa PENGENDALIAN KREDIT dari USD5000, hingga miliaran dolar selama 12-144 Bulan.
Remunerasi Pinjaman kami dimulai dalam 3 bulan setelah penerima menerima pinjaman pada hari persetujuan dan kami menawarkan variasi
pinjaman, termasuk:
* Konsolidasi hutang
* Pinjaman Bisnis
* Pinjaman pribadi
* Kredit Pemilikan Rumah
* Kredit Pembiayaan Mobil
✔. Daftar hitam bisa berlaku
✔. TANPA CHECK KREDIT
✔. Tinjauan hutang atau perintah pengadilan mungkin berlaku
✔.ETC dapat diterapkan.
Pinjaman Tunai Theresa Perusahaan ini adalah a
film pinjaman terdaftar dan resmi dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warga yang masuk daftar hitam, TANPA PERIKSA KREDIT.
Ajukan sekarang dengan nomor ponsel Anda, nomor ID, nama lengkap, jumlah pinjaman dan periode pinjaman ke Email
: Theresaloancompany@gmail.com nomor kantor ++ 12817208403
Untuk kejelasan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).
Salam Hormat,
Ada
Pengiklan Pinjaman (Pr),
Pinjaman theresa 📩
TERIMAKSIHHHH
BalasHapus