Senin, 05 Januari 2015

Makalah Tentang Bank Konvensional dan Bank Syariah




MAKALAH KELOMPOK


BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH

(Ditujukan untuk memenuhi nilai mata kuliah Ekonomi Moneter)
Tanto Heryanto, SE., M.Pd



 





KELOMPOK III
Fahad Fadilah Haz      12610007
Erbi Sahrul Irawan      12610006
Asep Deri Nurjaman   12610005


FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA
CIANJUR
2013
 






 

PEMBAHASAN
 
BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH



I.       PENGELOLAAN BANK KONVENSIONAL

A.    Berbagai pengertian bank :
  • Bank sebagai suatu badan yang tugas utamanya menghimpun uang dari pihak ketiga
  • Bank adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan
  • Bank adalah suatu badan yang tugas utamanya menciptakan kredit
  • Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.

Ø  Dari beberapa defenisi tersebut dapat disimpulkan bahwa :
Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Konvensional memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil- hasil pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.

B.     Usaha Bank Konvensional meliputi :
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
  • memberikan kredit
  • menerbitkan surat pengakuan hutang
  • membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya
  • memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
  • menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya
  • menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga
  • menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
  • melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak
  • melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
  • membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya
  • melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
  • menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
  • melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

II.    PENGELOLAAN BANK SYARIAH

  1. Pengertian Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan.

  1. Pengelolaan Dana

Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi sistem perbankan syariah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah.

  1. Prinsip Perbankan Syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
      Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
      Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
      Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.

  1. Produk Perbankan Syariah

Ø  Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
a.       Jasa untuk peminjam dana
  • Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
  • Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam).


b.   Jasa untuk penyimpan dana

  • Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
  • Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

  1. Fungsi Bank umum syariah

  1. Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
  1. Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.
  1. Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan
  1. Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup

  • Kesimpulan :
Hal ini sangat disayangkan karena kurangnya pengetahuan tentang prinsip tersebut sehingga masih banyak masyarakat yang kurang percaya dan kurang merasa mudah menggunakan fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam prinsip-prinsip Bank Syari’ah. Didalam perbankaqn syari’ah telah diatur berbagai macam transaksi yang tidak merugikan bagi kedua pihak. Karena jika sampai ada yang dirugikan dan dirugikan maka sudah melanggar ajaran Islam itu sendiri. Prinsip perbankan syari’ah itu sendiri bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits.

III. PRODUK KONVERSIONAL DAN SYARIAH

A.    Produk yang yang ditawarkan oleh perbankan konversional antara lain:

1.      Tabungan
Bagi anda yang sering berhubungan dengan bank pastinya sudah tidak asing lagi dengan produk bank yang saat ini banyak cara digunakan bank untuk menghimpun dana dari nasabah, dan yang umum berasal dari tabungan di tabungan itu sendiri bank menawarkan produk mulai tabungan pendidikan sampai tabungan hari tua. Hal tersebut semata-mata dilakukan oleh bank  untuk menambah keuntungan mereka

2.      Deposito
Lain lagi dengan tabungan, produk perbankan yang satu ini adalah produk penyimpanan dana tetapi dengan jangka waktu tertentu, sehingga nasabah hanya bisa mengambil uangnya sesuai dengan lama deposito yang dipilih, jika dibandingkan dengan tabungan deposito memiliki penawaran bunga yang jauh lebih besar

3.      Giro
Sedangkan giro merupakan sebuah produk perbanka yang berfungsi untuk memindah bukukan dana dari rekening nasabah suatu ke rekening nasabah yang lain.  Fungsi dari giro ini  tidak lain untuk mempermudah transaksi keuangan

4.      Cek
Cek merupakan suatu produk perbankan yang memudahkan transaksi keuangan. Cek tersebut merupakan surat printah kepada bank untuk mencairkan dana sebesar dana yang tertera pada cek. Sedangkan cek itu sendiri terdiri atas beragam jenis salah satunya adalah cek atas nama dan cek atas unjuk

5.      Kredit
Kredit merupakan sebuah produk perbankan yang mampu memberikan keuntungan besar pada sektor perbankan. Hal tersebut terjadi karena dengan kredit bank mendapatkan pendapat berupa  selisih tingkat suku bunga kredit dengan tingkat suku bunga tabungan.
Dari produk kredit itu sendiri bank menawarkan jenis kredit yang antara lain meliputi kredit modal kerja, kredit investasi,  kredit perdagangan dan kredit konsumtif

6.      Produk jasa lainnya
Produk perbankan yang tidak kalah penting yang lain adalah produk jasa lainnya yang antara lain meliputi transfer uang, transaksi RTGS, transaksi kliring dll





B.     Produk Perbankan Syariah

Sedangkan produk perbankan yang ditawarkan oleh perbankan syariah mempunyai perbedaan dengan bank konversional hal tersebut dikarenakan bank syariah yang mengusung nilai-nilai islam dengan memasukan beragam ajaran islam dalam perbankan syariah

1.      Al- Wadiah
Al- wadiah merupakan jasa penitipan yang disediakan oleh perbankan. Dengan adanya al wadiah. Nasabah bisa menitipkan dananya di bank dan mengambilnya  sewaktu-waktu. Untuk mempermudah pemahaman mengenal al-wadiah,  bisa dibanyangkan ketika seorang nasabah menabung di bank. Nasabah bebas menitipkan dana mereka di bank dan mereka juga bebas untuk mengambilnya sewaktu-waktu jika dana tersebut mereka butuhkan jenis produk ini biasanya menyatu dengan mutharabah, sejenis akad yang digunakan untuk produk tabungan perbankan

2.      Deposito Mudharabah
Produk bank jenis ini ditemui ketika anda menyimpan dana di bank (menabung) dalam jangka waktu tertentu. Dengan menggunakan akad mudharabah, terjadi bagi hasil antara nasabah dari pihak perbankan yang tercantum dalam prosentase. Sehingga ketika pendapatan bank meningkat maka bagi hasil yang diperoleh nasabah akan meningkat dan sebaliknya sehingga dengan menggunakan akad mudharabah tersebut akan terjadi keadilan baik dari sisi bank maupun nasabah yang membedkan dengan tabungan biasa diposito mudharabah tersebut hanya bisa dicairkan sesuai dengan tanggal yang ditentukan

3.      Ba’i Al Murabahah
Jenis produk ini  biasa digunakan ketika konsumen mengajukan pinjaman konsumsi kepada pihak perbankan. Dengan menggunakan akad ba’i murabahah pihak bank membelikan barang yang diinginkan nasabah untuk dijual kepada nasabah. Untuk mempermudah pemahaman anda  mengenai bentuk transaksi ini bisa diilustrasikan sebagai berikut.

Misal nasabah A ingin membeli mobil. Kemudian nasabah A mengajukan dana kepada bank. Setelah itu ketika bank menunjukan ajuan nasabah A maka bank membelikan mobil untuk nasabah A. Setelah mobil dibeli kemudian bank menjual mobil tersebut dengan tambahan keuntungan. Misalnya harga beli mobil 300 juta maka bank akan menjualnya sebesar 350 juta. Kemudian untuk cicilan pembayaran nasabah A  bisa dilakukan secara flat atau kesepakatan awal antara bank dan nasabah A.


4.      Ar-Rahn
Pada produk jenis ini  perbankan menawarkan produk kepada nasabah seperti praktik pada gadai sehingga nasabah bisa menggadaikan barangnya ke bank untuk mengajukan suatu pinjaman. Praktik gadai yang sat ini dengan marak pada perbankan syariah adalah gadai emas. Hal itu terjadi selain karena prospek emas yang meningkat juga dikarenakan kesetabilan emas
5.      Al-Qardh
Produk pebankan jenis ini dikhususkan sebagai upaya menolong nasabah yang sedang membutuhkan dana tanpa mengharapkan suatu imbalan ataupun bunga sehingga dari awal jenis akad ini memang tidak diperuntukan untuk tujuan komersial.Setelah dijelaskan berbagai macam produk perbankan baik itu pada perbankan konversional maupun perbankan syariah. Anda tinggal memilih untuk menggunakan produk perbankan yang paling cocok dan menguntungkan. Hal itu bisa dilihat dari kondisi keungan anda maupun dari beragam penawaran yang ditawarkan.  Misalnya jika anda memilih menggunakan perbankan konversional.  Tidak ada salahnya jika anda melihat tingkat suku bunga yang ditawarkan oleh pihak bank. Sedangkan jika anda menggunakan perbankan bank syariah. Yang patut dipertimbangkan adalah kinerja perbankan yang bersangkutan serta bagi hasil yang ditawarkan.

IV. PERBEDAAN BANK KONVERSIONAL DAN BANK SYARIAH

Bank Syariah adalah sebuah lembaga perbankan yang pada prinsipnya berpegang pada syariat Islam, mempunyai sistem operasi di mana ia tidak mengandalkan pada bunga. sedangkan Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Perbankan Konvesional :
  1. Sistem pendapatan berupa bunga yang sudah ditentukan dimuka  oleh bank
  2. Hubungan antara nasabah dan bank adalah kreditur – debitur
  3. Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan kebijakan
  4. Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat tidak ada
                                  
Perbankan Syariah : 
  1. Sistem pendapatan bukan dengan bunga tetapi dengan prinsip : mudarabah  ( bagi hasil) waidah (titipan),ijarah ( sewa ), murabahah ( penjualan kembali )
  2. Hubungan antara nasabah dengan bank adalah hubungan kemitraan
  3. Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan prinsip syariah ( syariah complaiance )
  4. Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat  harus sesuai dengan fatwa dewan

v  Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :

1.      Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.

2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.
Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.
Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.

3. Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)

4. Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.

  •   Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan

Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah. (Kusuma Asda Sandra)

2 komentar:

  1. PINJAMAN THERESA

    Kami saat ini menyediakan pinjaman untuk taruhan Asia Tengah, Amerika, dunia liar

    negara, dll. @ 2% Suku Bunga tanpa PENGENDALIAN KREDIT dari USD5000, hingga miliaran dolar selama 12-144 Bulan.

    Remunerasi Pinjaman kami dimulai dalam 3 bulan setelah penerima menerima pinjaman pada hari persetujuan dan kami menawarkan variasi

    pinjaman, termasuk:
    * Konsolidasi hutang
    * Pinjaman Bisnis
    * Pinjaman pribadi
    * Kredit Pemilikan Rumah
    * Kredit Pembiayaan Mobil

    ✔. Daftar hitam bisa berlaku

    ✔. TANPA CHECK KREDIT

    ✔. Tinjauan hutang atau perintah pengadilan mungkin berlaku

    ✔.ETC dapat diterapkan.
    Pinjaman Tunai Theresa Perusahaan ini adalah a

    film pinjaman terdaftar dan resmi dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warga yang masuk daftar hitam, TANPA PERIKSA KREDIT.

    Ajukan sekarang dengan nomor ponsel Anda, nomor ID, nama lengkap, jumlah pinjaman dan periode pinjaman ke Email

    : Theresaloancompany@gmail.com nomor kantor ++ 12817208403

    Untuk kejelasan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).

    Salam Hormat,

    Ada

    Pengiklan Pinjaman (Pr),

    Pinjaman theresa 📩

    BalasHapus