Senin, 05 Januari 2015

Makalah Tentang Macam-macam Sistem Pemerintahan



MAKALAH

MACAM-MACAM SISTEM PEMERINTAHAN

(Ditujukan untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah SOSPOL)
Rd. Deni Danial, S.Sos, MM
 


Disusun Oleh:
Kelompok 2:

Tri Pajar Maulana        (12610001)
Khoerudin Jamil          (12610003)
Asep Deri Nurjaman   (12610004)
Erbi Sahrul Irawan      (12610005)
Fahad Fadilah Haz      (12610007)


FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA
CIANJUR
2013



KATA PENGANTAR

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillahirabbilalamiin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji kehadirat Allah SWT, Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengam judul “MACAM-MACAM SISTEM PEMERINTAHAN”.
Dalam penyusunannya, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada kedua orang tua, kepada Dosen yang bersangkutan (Rd. Deni Danial, S.Sos, MM), dan kepada seluruh teman-teman seperjuangan yang telah memberikan dukungan, motivasi, dan kepercayaan yang begitu besar. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi.

Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi.
Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca. Amiin.







                                                                                    Cianjur, Desember 2013
                                                                                                Penyusun



        Tim Penyusun
 


BAB I
PENDAHULUAN


1.      Latar Belakang

Suatu Negara berdiri atas beberapa unsur, misalnya adanya wilayah, rakyat, diakui negara lain, dan kedaulatan. Namun suatu Negara tidak akan berjalan dengan lancar tanpa adanya suatu sistem yang mengatur gerak atau langkah Negara yang akan mereka majukan. Karena Negara akan bersifat pasif dan negatif  jika tidak melakukan gerak gerik apapun.
Dengan adanya sistem, maka rakyat dapat menjalankan kehidupannya dengan teratur, sistem juga dapat mengontrol arah kemajuan sebuah Negara. Dengan adanya cita-cita serta tujuan Negara maka kerja sistem akan lebih efektif.

2.   Rumusan Masalah
·         Apakah pengertian sistem pemerintahan?
·         Apakah macam-macam sistem pemerintahan?
  1. Tujuan Penulisan
·         Untuk mengetahui pengertian dari sistem pemerintahan.
·         Untuk mengetahui macam-macam sistem pemerintahan.
  1. Manfaat Penulisan
·         Agar mengetahui tentang sistem pemerintahan secara universal.
·         Agar mengetahui pembagian sistem pemerintahan beserta keunggulannya.
·         Agar masyarakat dapat mengontrol kerja pemerintah


BAB II
PEMBAHASAN

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.

v  Macam macam sistem pemerintahan:
1.Republik
2.      Monarki
2.1.   Monarki Konstitusional
2.2.   Monarki Absolut
3.      Persemakmuran


  1. Republik

Dalam pengertian dasar, sebuah republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.

Konsep republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan "collegiality" (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah dipraktekkan.

Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.

  1. Monarki

Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.

Perbedaan di antara penguasa monarki dengan presiden sebagai kepala negara adalah penguasa monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, penguasa monarki atau Yang dipertuan Agung hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan penguasa monarki dari negeri lain dalam persekutuan. Pada zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi.

Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada kebiasaannya penguasa monarki itu akan mewarisi tahtanya. Tetapi dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa monarki akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.

Bagi kebanyakan negara, penguasa monarki merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu, penguasa monarki biasanya ketua agama serta panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang dipertuan Agung merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.

2.1  Monarki Konstitusional

Monarki Konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja, Ratu, atau Kaisar sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut.
Saat ini, monarki konstitusional lazimnya digabung dengan demokrasi representatif. Oleh karena itu, kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara dan bukan Raja. Namun demikian, terdapat juga raja yang bergabung dengan kerajaan yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu Perang Dunia II, Kaisar Jepang bergabung dengan kerajaan tentara yang dipimpin seorang diktator.

2.2  Monarki Mutlak

Monarki Mutlak atau monarki absolut merupakan bentuk monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolis.

  1. Persemakmuran

Persemakmuran merupakan istilah yang berasal dari abad kelima belas (dari bahasa Inggris commonwealth) yang secara harfiah berarti untuk kebaikan/kemakmuran bersama. Persemakmuran pada mulanya berarti sebuah negara yang dipimpin untuk kemakmuran bersama dan bukan hanya untuk kemakmuran beberapa orang dari kelas tertentu saja.

Pada zaman sekarang istilah ini lebih bermakna umum yang kurang lebih artinya komunitas politik. Macam komunitas yang dimaksud dapat bermacam-macam, bisa berarti:

·         sebuah negara yang didirikan berdasar suatu undang-undang untuk kebaikan rakyat bersama;
·         sebuah federasi negara-negara;
·         sebuah komunitas negara-negara mandiri;
·         sebuah negara republik; atau
·         sebuah negara monarki konstitusional yang demokratis.




BAB III
PENUTUP


Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit Negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar